BANGFAUZI.com | Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Barat melalui Bidang Pembinaan SMP menyelenggarakan Sosialisasi penulisan dan pembagian blangko ijazah SMP Tahun Pelajaran 2022/2023 dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023.
Acara Sosialisasi yang dilaksanakan di SMPN 1 Luhak Nan Duo dihadiri oleh seluruh Kepala Sekolah SMP se-Kabupaten Pasaman Barat, Jum’at 9/6/2023.
Dalam sambutan dan arahannya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Barat, Agusli S.Pd., menyampaikan “penulisan dan pengisian blangko ijazah harus benar-benar teliti. Pihak sekolah harus menetapkan panitia atau tim penulisan ijazah, melaksanakan verifikasi untuk meminimalisasi terjadinya kesalahan” tegasnya.
Dalam kesempatan itu Kepala Dinas Pendidikan juga mengajak seluruh Kepsek SMP untuk menyukseskan program unggulan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, seperti Program Tahfizh dan program unggulan lainnya. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Barat, juga menghimbau agar para Kepsek SMP, menyukseskan Program Merdeka Mengajar. Sebab progam Merdeka Mengajar adalah program pemerintah pusat yang harus dikawal dengan baik pelaksanaannya seperti program lainnya yaitu, asesmen nasional, perencanaan berbasis data, dan sekolah penggerak.
Terkait proses PPDB masa tahun ajaran baru, Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Pasaman Barat juga mengingatkan para Kepala Sekolah SMP untuk menghindari pungutan atau menerima suap dalam proses PPDB yang berjalan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Barat, Reflisman, S.Pd. M.Si juga menyampaikan, masing-masing.guru tidak boleh gagap teknologi. Guru dan Kepala Sekolah harus terus belajar demi kemajuan pendidikan”, imbuhnya. .
Acara sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian materi Juknis Penulisan blangko Ijazah yang disampaikan oleh Kasi Kurikulum dan Penilaian, Yulia Fitra, S.Pd., M.Si., sedangkan untuk Juknisi Sosialisasi PPDB disampaikan oleh Kasi Peserta Didik dan Pembinaan Karakter, Syamsul Bahri, S.Pd.I Kegiatan Sosialisasi ditutup dengan pembagian blangko ijazah yang diterima oleh Kepala Sekolah se-Kabupaten Pasaman Barat. (*)