Sebagai Negara dengan jumlah populasi Umat Islam terbesar di Dunia (sekitar 284,97 juta jiwa tahun 2024), sesungguhnya Indonesia merupakan satu negara yang memiliki potensi keumatan yang besar. Salah satunya adalah potensi Zakat.
Menurut Presiden Prabowo Subianto, berdasarkan informasi dan keterangan yang disampaikan oleh lembaga BAZNAS Pusat pada bulan Maret lalu, potensi Zakat di Indonesia mencapai sekitar Rp 327 Triliun. Satu potensi yang besar, dimana menurut Pak Prabowo, potensi Zakat ini bisa memberikan kontribusi signifikan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Penting untuk kita ketahui bersama, dengan populasi jumlah Umat Islam terbesar tersebut, selain potensi Zakat yang kita miliki, pastinya jumlah umat Islam yang berada pada kelompok kategori kemiskinan ekstrem di Indonesia, juga lebih banyak daripada Umat beragama lainnya. Hal ini memberikan kesadaran kolektif kepada kita semua, mengapa perintah Zakat yang disebut didalam Al-Quran surat At-taubah ayat 103 dan ayat 60, juga surat Al-Baqarah ayat 43, memiliki nilai urgensi di Indonesia baik untuk mengentaskan kemiskinan umat, atau, berkontribusi signifikan mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto 2025-2030.
Sinergi dan Kolaborasi antar lembaga kementerian dan pemerintah daerah, serta kelembagaan lainnya di tengah-tengah masyarakat dengan lembaga BAZNAS merupakan salah satu solusi nyata yang harus dikerjakan dengan terstruktur, sistematis dan masif.
Secara umum kehadiran lembaga BAZNAS baik di pusat maupun di daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota), sudah mempertegas bahwa perintah untuk mengumpulkan zakat harus dilakukan dengan sungguh-sungguh, harus dikerjakan secara masif dan optimal. Bahkan, dukungan Pemerintah juga nyata, yaitu dengan hadirnya UU/PP dan peraturan pemerintah lainnya terkait pengelolaan Zakat. Menurut PP Nomor 14 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan UU Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat, disebutkan bahwa fungsi BAZNAS sangat strategis, dengan melakukan, penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan Zakat serta pelaporan dan pertanggungjawaban. Merupakan satu fungsi kelembagaan yang sudah sistematis dan profesional dalam pengelolaan Zakat.
Meningkatkan kepercayaan publik sebagai lembaga pemerintah yang amanah dan bekerja di bawah perintah Undang-Undang Negara, upaya-upaya perbaikan di internal harus dilakukan dengan segera. Melayani umat dalam pengelolaan Zakat secara nasional membutuhkan kesabaran, keikhlasan dan amanah dengan konsep syariat Islam yang diimplementasikan dalam aturan-aturan internal yang sudah ada maupun yang akan disusun sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan umat.
Sinergi dan Kolaborasi bersama BAZNAS Kabupaten/Kota dengan mengoptimalkan peran UPZ Masjid yang terdaftar dalam sistem kementerian Agama RI merupakan satu solusi baik yang bisa dioptimalkan pada masa 2025-2030. Diketahui menurut data Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama RI, diketahui pada tahun 2024 lalu, ada sekitar 315.612 masjid di Indonesia. Dimana jika masing-masing masjid tersebut punya UPZ yang handal dan amanah, kita meyakini secara optimis potensi Zakat, baik Mal dan Fitrah bisa tercapai secara optimis (-+ Rp 100 T).
Solusi lainnya, agar kesadaran Umat Islam yang telah dan akan menjadi Muzaki tetap baik dan terus meningkat, adalah melakukan kerjasama dengan pihak Kementerian Desa, Kementerian Sosial, Kementerian Kependudukan dan BKKBN, Kementerian Koperasi, dengan kolaborasi struktur dan program baik dalam pendataan kelompok Mustahik (sehingga bisa didata terperinci yang mengalami kemiskinan ekstrem) juga mendapatkan nama-nama baru Muzaki handal, kuat dan kaya dari desa, kelurahan maupun Masjid/Mushalla yang ada. (*)


















