MEDAN- Mencermati kondisi keuangan daerah Provinsi Sumatera Utara yang dikabarkan alami defisit sampai Rp 1,5 T (2024), juga adanya program efisiensi dari pemerintah pusat yang diyakini berdampak pada beberapa kebijakan pembangunan di daerah, maka, perihal pembayaran utang Dana Bagi Hasil Pajak (DBH Pajak) pemerintah provinsi ke kabupaten/kota diingatkan kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution agar tidak terburu-buru untuk melunasinya.
Pesan itu disampaikan oleh Muhri Fauzi Hafiz Wakil Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara (PSI Sumut) melalui keterangan beritanya yang disampaikan kepada wartawan di Medan, Minggu (17/3/2025).
“Benar, bahwa komitmen Pak Gubernur untuk segera menuntaskan kurang salur DBH Pajak kepada pemerintah kabupaten/kota adalah hal yang baik dan patut dipuji. Karena, tidak mudah bagi seorang Gubernur menyampaikan komitmennya secara terbuka disaat yang sama, kondisi keuangan daerah sedang alami defisit. Hebat itu pak Gubernur kita, Saya bangga dengan komitmennya,” ujar Muhri Fauzi Hafiz.
Namun, komitmen itu tidak boleh dilakukan secara terburu-buru, karena menjelang 100 hari kerja pemerintahan Bobby – Surya ini, ada hal penting yang perlu diperhatikan Pak Gubernur, khususnya soal tata kelola DBH Pajak pada Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Pemprov Sumut tersebut.
“Kesempatan dalam masa 100 hari kerja ini, adalah kesempatan Pak Gubernur melakukan evaluasi dan mengetahui kondisi senyatanya apa yang terjadi di BKAD Pemprov Sumut khususnya perihal kurang salur dan tata kelola termasuk penetapan besaran DBH Pajak tersebut,” demikian tegas Muhri Fauzi Hafiz.
Dalam keterangannya, Muhri Fauzi Hafiz menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan lembaga negara BPK RI perwakilan Sumatera Utara, untuk tahun 2023 lalu, diketahui bahwa, Pengelolaan Belanja DBH Pajak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Belum Memadai, yaitu ditandai dengan Mekanisme/Pedoman teknis penyaluran DBH pajak bagian pemerintah Kabupaten/Kota Belum Ditetapkan.
Sehingga berdasarkan hasil pengujian terhadap pengendalian terkait penyaluran DBH pajak bagian pemerintah kabupaten/kota pada TA 2023, diketahui terdapat selisih kurang bayar alokasi DBH pajak bagian pemerintah kabupaten/kota pada TA. 2023 sebesar Rp 104.670.546.410,00
“Ya, perihal fakta selisih perhitungan hasil temuan ini, mungkin sudah diketahui oleh Pak Gubernur, terpenting adalah tindak lanjut perbaikan sesuai saran, dan jangan sampai DBH pajak bagian pemerintah kabupaten/kota ini bocor atau dikorupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena lemahnya sistem aturan yang seharusnya ada tapi diabaikan,” ujar Muhri Fauzi Hafiz mengakhiri (*).