BangFauzi.com
  • Home
  • Berita
    • Bang Fauzi Dan Aktivitas
  • Sumut
  • Politik
  • Ekonomi
  • Muhri Fauzi Hafiz
No Result
View All Result
  • Headline
  • Home
BangFauzi.com
  • Home
  • Berita
    • Bang Fauzi Dan Aktivitas
  • Sumut
  • Politik
  • Ekonomi
  • Muhri Fauzi Hafiz
No Result
View All Result
BangFauzi.com
">

Dukung Keputusan MK Terbaru, Bang Fauzi Optimis Demokrasi Indonesia Semakin Baik

Agustus 20, 2024
in Bang Fauzi Dan Aktivitas, Muhri Fauzi Hafiz, Politik
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024). Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Baca Juga

Bunda Yin, PBI dan Gerindra Sumut Kolaborasi Dukung Kebaya Indonesia

Bunda Yin, PBI dan Gerindra Sumut Kolaborasi Dukung Kebaya Indonesia

April 7, 2026
Rekapitulasi KPU Medan: Rico-Zaki Unggul di Seluruh Kecamatan

Rekapitulasi KPU Medan: Rico-Zaki Unggul di Seluruh Kecamatan

Desember 8, 2024
Ketua MIRA Sebut Kinerja Dirut Bank Sumut Baik

Ketua MIRA Sebut Kinerja Dirut Bank Sumut Baik

Mei 9, 2026
Survei LSI: Bobby Nasution Ungguli Edy Rahmayadi

Survei LSI: Bobby Nasution Ungguli Edy Rahmayadi

Juli 31, 2024

Terkait hal itu, Muhri Fauzi Hafiz menyambut baik keputusan MK tersebut. Ia menyebut hal tersebut mengindikasikan demokrasi Indonesia semakin baik ke depan. Oleh karena itu, perlu didukung.

“Kita apresiasi dengan baik hasil keputusan MK yang memberikan ruang lebih luas bagi partai politik untuk berpartisipasi dalam mengusung calon kepala daerah ini satu keputusan yang patut kita syukuri dan kita respon lah dengan aktif agar demokrasi Indonesia menjadi lebih baik lagi,” ujar Bang Fauzi- sapaan akrabnya- kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).

Sebagaimana diketahui, amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berisi bahwa Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Tags: headlineMuhri Fauzi Hafizpolitik

Berita Terkait

Ekonomi

Menyoal Kelangkaan BBM di Sumbagut: Kegagalan Sistemik atau Masalah Teknis?

by news
Juli 18, 2026
0

Oleh: Muhri Fauzi Hafiz Ketua Perkumpulan Masyarakat Demokrasi 14 Sumatera Utara (PD 14 Sumut) Krisis antrean bahan bakar minyak (BBM)...

Read moreDetails
PD 14 Sumut Soroti Sikap Pertamina, Antrean BBM Panjang Terjadi, Publik Tak Mendengar Permintaan Maaf

PD 14 Sumut Soroti Sikap Pertamina, Antrean BBM Panjang Terjadi, Publik Tak Mendengar Permintaan Maaf

Juli 16, 2026

PD 14 Sumut Ajak Pemerintah dan Partai Politik Bangun Kepercayaan Publik Soal Ketersediaan BBM

Juli 14, 2026
Next Post

Bang Fauzi Ajak Alumni SMA Matauli Solid Menangkan Ahmad Syukri Pada Pilkada Kota Sibolga

Rekapitulasi KPU Medan: Rico-Zaki Unggul di Seluruh Kecamatan

Rekapitulasi KPU Medan: Rico-Zaki Unggul di Seluruh Kecamatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bang Fauzi: Saya Ingin IKAMA Punya Yayasan Alumni

Bang Fauzi: Saya Ingin IKAMA Punya Yayasan Alumni

Januari 15, 2025
PD-14 Sumut Kawal Seleksi Direksi Bank Sumut, Tekankan Peran Strategis Direktur Bisnis/Syariah

PD-14 Sumut Kawal Seleksi Direksi Bank Sumut, Tekankan Peran Strategis Direktur Bisnis/Syariah

Mei 5, 2026
Bang Fauzi Sambut Baik Bobby Nasution Jadi Anggota Kehormatan IKAMA

Bang Fauzi Sambut Baik Bobby Nasution Jadi Anggota Kehormatan IKAMA

Mei 9, 2025

Bang Fauzi Ajak Alumni SMA Matauli Solid Menangkan Ahmad Syukri Pada Pilkada Kota Sibolga

Agustus 21, 2024
Ganjar Diteriaki Presiden oleh Pendukung di Lokasi HUT PDIP

Ganjar Diteriaki Presiden oleh Pendukung di Lokasi HUT PDIP

0
Ganjar Singgung Kejutan di HUT PDIP, Kans Capres Mulai Mengerucut

Ganjar Singgung Kejutan di HUT PDIP, Kans Capres Mulai Mengerucut

0
Musa Rajekshah Jadi Ketum PW MES Sumut. Bang Fauzi: “Insyaallah Bermanfaat”

Musa Rajekshah Jadi Ketum PW MES Sumut. Bang Fauzi: “Insyaallah Bermanfaat”

0
Ajak Kepsek SMP Sukseskan Program Unggulan Pemkab Pasaman Barat, Kadis Pendidikan membuka kegiatan Penulisan Blangko Ijazah SMP dan PPD

Ajak Kepsek SMP Sukseskan Program Unggulan Pemkab Pasaman Barat, Kadis Pendidikan membuka kegiatan Penulisan Blangko Ijazah SMP dan PPD

0

Menyoal Kelangkaan BBM di Sumbagut: Kegagalan Sistemik atau Masalah Teknis?

Juli 18, 2026
PD 14 Sumut Soroti Sikap Pertamina, Antrean BBM Panjang Terjadi, Publik Tak Mendengar Permintaan Maaf

PD 14 Sumut Soroti Sikap Pertamina, Antrean BBM Panjang Terjadi, Publik Tak Mendengar Permintaan Maaf

Juli 16, 2026

PD 14 Sumut Ajak Pemerintah dan Partai Politik Bangun Kepercayaan Publik Soal Ketersediaan BBM

Juli 14, 2026

Mengakselerasi Potensi Tersembunyi: Strategi Transformasi Bank Sumut Syariah

Juli 8, 2026
  • Berita
  • MIRA
  • Gerindra
  • Sumut
  • Politik
  • Muhri Fauzi Hafiz

© 2024 BangFauzi - All rights reserved Gerindra Sumut.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Bang Fauzi Dan Aktivitas
  • Sumut
  • Politik
  • Ekonomi
  • Belanja di Tokped
  • Belanja di Shopee
  • Kontak Saya

© 2024 BangFauzi - All rights reserved Gerindra Sumut.