BangFauzi.com
  • Home
  • PSI
  • Berita
    • Bang Fauzi Dan Aktivitas
  • Sumut
  • Politik
  • Ekonomi
  • Muhri Fauzi Hafiz
No Result
View All Result
  • Headline
  • Home
BangFauzi.com
  • Home
  • PSI
  • Berita
    • Bang Fauzi Dan Aktivitas
  • Sumut
  • Politik
  • Ekonomi
  • Muhri Fauzi Hafiz
No Result
View All Result
BangFauzi.com
">

Dukung Keputusan MK Terbaru, Bang Fauzi Optimis Demokrasi Indonesia Semakin Baik

Agustus 20, 2024
in Bang Fauzi Dan Aktivitas, Muhri Fauzi Hafiz, Politik, PSI
0 0
A A
Muhri Fauzi Hafiz Ingatkan Gubsu Edy Rahmayadi Bayarkan Tamsil Guru Non Sertifikasi, Jangan Sampai Bermasalah dengan APH
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024). Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Baca Juga

Alumnus SMA Matauli Sebut Muryanto Amin Banyak Prestasi: Sangat Layak Pimpin USU

Alumnus SMA Matauli Sebut Muryanto Amin Banyak Prestasi: Sangat Layak Pimpin USU

September 14, 2025
PSI Sumut Puji Sikap Fraksi Partai Golkar, Dorong APH Periksa Proyek MYC Rp.2,7 T

Bang Fauzi Ajak Alumni SMA Matauli Solid Menangkan Ahmad Syukri Pada Pilkada Kota Sibolga

Agustus 21, 2024
Wapres: Ekonomi dan Keuangan Syariah Inklusif untuk Semua Umat

Wapres: Ekonomi dan Keuangan Syariah Inklusif untuk Semua Umat

Agustus 8, 2024
MPW Pemuda Pancasila Sumatera Utara Dilantik, Ijeck Diyakini Bawa PP ke Arah Lebih Baik

MPW Pemuda Pancasila Sumatera Utara Dilantik, Ijeck Diyakini Bawa PP ke Arah Lebih Baik

Agustus 11, 2024

Terkait hal itu, Muhri Fauzi Hafiz menyambut baik keputusan MK tersebut. Ia menyebut hal tersebut mengindikasikan demokrasi Indonesia semakin baik ke depan. Oleh karena itu, perlu didukung.

“Kita apresiasi dengan baik hasil keputusan MK yang memberikan ruang lebih luas bagi partai politik untuk berpartisipasi dalam mengusung calon kepala daerah ini satu keputusan yang patut kita syukuri dan kita respon lah dengan aktif agar demokrasi Indonesia menjadi lebih baik lagi,” ujar Bang Fauzi- sapaan akrabnya- kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).

Sebagaimana diketahui, amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berisi bahwa Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Tags: headlineMuhri Fauzi Hafizpolitik

Berita Terkait

Alumnus SMA Matauli Sebut Muryanto Amin Banyak Prestasi: Sangat Layak Pimpin USU
Muhri Fauzi Hafiz

Alumnus SMA Matauli Sebut Muryanto Amin Banyak Prestasi: Sangat Layak Pimpin USU

by news
September 14, 2025
0

MEDAN - Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) periode 2021-2026, Muryanto Amin merupakan sosok yang memiliki segudang prestasi. Jadi, beliau sangat...

Read moreDetails
Perkuat Persatuan, Masyarakat Berterimakasih kepada Bang Ijeck yang Hadirkan HRS di Medan

Perkuat Persatuan, Masyarakat Berterimakasih kepada Bang Ijeck yang Hadirkan HRS di Medan

September 13, 2025
Muhri Fauzi Hafiz: Direksi Tirtanadi Wajib Memiliki SKKNI di Bidang SPAM

Muhri Fauzi Hafiz: Direksi Tirtanadi Wajib Memiliki SKKNI di Bidang SPAM

Agustus 7, 2025
Next Post
PSI Sumut Puji Sikap Fraksi Partai Golkar, Dorong APH Periksa Proyek MYC Rp.2,7 T

Bang Fauzi Ajak Alumni SMA Matauli Solid Menangkan Ahmad Syukri Pada Pilkada Kota Sibolga

Paslon Bobby-Surya Tumbuhkan Optimisme Sumut Menuju Indonesia Emas 2045

Paslon Bobby-Surya Tumbuhkan Optimisme Sumut Menuju Indonesia Emas 2045

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Masalah Proyek MYC 2,7 T Pemprov Sumut Akan Masuk Babak Baru

Masalah Proyek MYC 2,7 T Pemprov Sumut Akan Masuk Babak Baru

Februari 28, 2025
Bang Fauzi: Bang Ijeck, Sosok Pemimpin Muda Yang Menginspirasi

Bang Fauzi: Bang Ijeck, Sosok Pemimpin Muda Yang Menginspirasi

Maret 27, 2025
PSI Sumut, Pak Jokowi dan Kongres PSI 2025 yang Menggemparkan

PSI Sumut, Pak Jokowi dan Kongres PSI 2025 yang Menggemparkan

Juli 18, 2025
Dua Tahun Tamsil Guru Non Sertifikasi Belum Dibayar, Edy Rahmayadi Bukan Gubernur yang Pro Guru

Dua Tahun Tamsil Guru Non Sertifikasi Belum Dibayar, Edy Rahmayadi Bukan Gubernur yang Pro Guru

Januari 29, 2024
Wujudkan Kualitas Generasi Muda Jadi Komitmen PSI

Wujudkan Kualitas Generasi Muda Jadi Komitmen PSI

1
Mantan jurnalis dan News TV Anchor, Cheryl Tanzil, bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Cheryl Tanzil Bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia

0
Ketua Umum PSI Giring Ganesha buka pendaftaran calon legislatif

PSI Sumut Buka Pendaftaran Calon Legislatif, Optimis Antarkan Orang Baik Jadi Wakil Rakyat

0
PSI Sumut Gelar Nobar Piala Dunia dan Syukuran, Berlangsung Meriah

PSI Sumut Gelar Nobar Piala Dunia dan Syukuran, Berlangsung Meriah

0
Alumnus SMA Matauli Sebut Muryanto Amin Banyak Prestasi: Sangat Layak Pimpin USU

Alumnus SMA Matauli Sebut Muryanto Amin Banyak Prestasi: Sangat Layak Pimpin USU

September 14, 2025
Perkuat Persatuan, Masyarakat Berterimakasih kepada Bang Ijeck yang Hadirkan HRS di Medan

Perkuat Persatuan, Masyarakat Berterimakasih kepada Bang Ijeck yang Hadirkan HRS di Medan

September 13, 2025
Muhri Fauzi Hafiz: Direksi Tirtanadi Wajib Memiliki SKKNI di Bidang SPAM

Muhri Fauzi Hafiz: Direksi Tirtanadi Wajib Memiliki SKKNI di Bidang SPAM

Agustus 7, 2025
PSI Sumut, Pak Jokowi dan Kongres PSI 2025 yang Menggemparkan

PSI Sumut, Pak Jokowi dan Kongres PSI 2025 yang Menggemparkan

Juli 18, 2025
  • Home
  • Partai Solidaritas Indonesia
  • Sumut
  • Politik
WA BANG FAUZI: +6285275381444

© 2024 BangFauzi - All rights reserved Partai Solidaritas Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • PSI
  • Berita
    • Bang Fauzi Dan Aktivitas
  • Sumut
  • Politik
  • Ekonomi
  • Belanja di Tokped
  • Belanja di Shopee
  • Kontak Saya

© 2024 BangFauzi - All rights reserved Partai Solidaritas Indonesia.