MEDAN- Komitmen Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Bobby Nasution, untuk melanjutkan proses pembangunan jalan dan jembatan yang menjadi kebutuhan masyarakat di daerah kabupaten/kota, diatas permasalahan lainnya, sudah dibuktikan dengan gerak cepat (gercep) menunjuk pejabat Kadis PUPR dan diperintahkan langsung untuk menuntaskan semua program pembangunan yang sudah ditetapkan untuk dikerjakan tahun anggaran 2025 berjalan.
“Ini satu hal yang patut didukung, gercep Pak Bobby Nasution menunjuk satu ASN yang sudah memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjadi pejabat kadis PUPR adalah satu hal bukti nyata, bahwa Pak Bobby lebih mengutamakan kepentingan masyarakat diatas segala permasalahan yang terjadi. Ini bagus, untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa sistem di pemerintahan itu ada, dan berjalan, bukan karena satu atau dua orang tapi semua sudah teratur dan sistematis,” ujar Muhri Fauzi Hafiz Wakil Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara (PSI Sumut) kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
Sebelumnya diketahui dari link Instagram dinas PUPR Pemprov Sumut, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas PUPR Hendra Dermawan Siregar telah memimpin rapat perdana bersama jajaran struktural Kamis (3/7/2025) bertempat di Aula Kantor Dinas PUPR Sumut. . Hal itu sebagai langkah awal dalam memperkuat sinergi dan efektivitas kerja.
Dalam rapat ini, Plt Kepala Dinas PUPR menyampaikan arah kebijakan, visi dan misi, serta menegaskan pentingnya kolaborasi dalam menjalankan program-program prioritas dinas ke depan.
Diharapkan, melalui koordinasi yang solid, seluruh unit kerja dapat bergerak selaras demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mencapai target pembangunan yang telah ditetapkan.
Menanggapi soal Rapat Perdana pada Dinas PUPR Pasca OTT KPK RI, Muhri Fauzi Hafiz menambahkan keterangannya, bahwa OTT KPK RI bukan menjadi penyebab kemunduran pemerintahan, tapi sebaliknya menjadi penyemangat, motivasi dan membuktikan kepada masyarakat bahwa Gubernur Sumut Bobby Nasution menghormati proses hukum yang berlaku dan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, untuk mewujudkan Sumut Berkah. (*)