MEDAN- Salah satu sumber dana pembangunan bagi kabupaten/kota adalah Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBN-KB, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Air Permukaan (PAP). Sehingga penyaluran DBH Pajak bagian pemerintah Kabupaten/Kota tersebut selalu dinanti, bahkan jika bisa “dilobi,” agar cepat disalurkan.
Namun, perlu diperhatikan oleh pemerintah provinsi Sumatera Utara melalui Bapak Gubernur Sumut, Bobby Nasution, agar diawal kepemimpinannya ini berhati-hati dan segera melakukan monitoring evaluasi supaya DBH Pajak ini tidak dikorupsi oleh Oknum yang terkait dan berpengalaman. Demikian penyampaian Muhri Fauzi Hafiz wakil ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara (PSI Sumut) melalui keterangan beritanya yang disampaikan kepada wartawan di Medan, Rabu (19/3/2025).
Dalam keterangannya itu, Muhri Fauzi Hafiz menambahkan, bahwa pada tahun 2023 lalu, terkait besaran Alokasi DBH Pajak Bagian Pemerintah Kabupaten/Kota TA 2023 oleh lembaga BPK RI telah ditemukan tak sesuai ketentuan, dimana dalam laporan tersebut, juga disebut temuan ini sudah diakui oleh Pj.Gubernur saat itu, yang mengakibatkan saldo utang belanja atas DBH pajak bagian pemerintah kabupaten/kota TA 2023 kurang saji sebesar Rp104.670.546.410,00; .
“Kurang saji ini punya arti bahwa ada kesalahan informasi data yang sangat berpengaruh, yang kemungkinan disebabkan oleh kelalaian, kesalahan perhitungan, atau bisa juga kecurangan. Apalagi sampai nominal jumlah Rp 104 Milyar lebih seperti tersebut dalam temuan itu. Maka, sekali lagi kami mengingatkan kepada pak Gubernur harus hati-hati, dan menindaklanjuti apa saja kebijakan penting yang sudah disarankan untuk dilakukan. Jika perlu Pak Gubernur membentuk tim khusus untuk membongkar ulang apakah uang Rp 104 Milyar lebih itu ada sudah tertagih, atau memang kesalahan pencatatan? Karena soal tidak sesuai ketentuan penyaluran DBH Pajak bagian pemerintah Kabupaten/Kota TA 2023 ini jika tidak ditegaskan sesuai regulasi, selain mengakibatkan Pemerintah kabupaten/kota kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan alokasi DBH pajak bagian pemerintah kabupaten/kota yang belum disalurkan. Juga bisa menimbulkan peluang korupsi baru yang sistematis dan terstruktur, bisa berlindung pada aturan yang belum ada,” tegas Muhri Fauzi Hafiz dalam keterangannya.
Hasil pencarian wartawan atas masalah ini didapatkan keterangan dari temuan yang beredar bahwa permasalahan tersebut disebabkan oleh, Pemprov Sumatera Utara belum menetapkan mekanisme/petunjuk teknis mengenai penyaluran DBH pajak bagian pemerintah kabupaten/kota; TAPD belum optimal melakukan verifikasi anggaran sesuai ketentuan, dan Kepala BKAD selaku PPKD belum cermat menganggarkan dan menyalurkan DBH pajak tersebut. (*)