Dalam hitungan hari yang tak lama lagi, Edy Rahmayadi, akan mengakhiri jabatannya sebagai Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Gubsu). Selayaknya seperti kepala daerah lainnya yang mengejar target pembangunan dan capaian RPJMD juga APBD agar dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan, maka, harapan yang sama juga ditujukan masyarakat kepada Gubsu Edy Rahmayadi.
“Jelang akhir masa jabatan ini, kita mengingatkan agar Gubsu Edy Rahmayadi jangan kejar targetnya hanya melantik pejabat kepala dinas atau kabid saja. Tetapi, perhatian juga dong dengan pembayaran tamsil untuk guru non sertifikasi yang berada di bawah pembinaan dan tanggung jawab Dinas Pendidikan Pemprov Sumut. Sebab, kita mendengar langsung ada ratusan guru non sertifikasi belum dibayarkan tamsilnya sejak tahun anggaran 2021, 2022 dan triwulan I 2023 ini. Jangan sampai masalah tamsil yang tidak dibayarkan ini, menjadi permasalahan hukum. Karena pendidikan, sudah menjadi prioritas pembangunan nasional. Jadi, sangat wajar kalau ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsi apalagi diduga korbannya guru, bisa diadukan dan APH, kepolisian atau kejaksaan bahkan KPK sangat tertarik.” Demikian ujar Muhri Fauzi Hafiz, wakil ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara (PSI Sumut) kepada wartawan di Medan, Jumat (28/7/2023).
Menurut Muhri Fauzi Hafiz, awalnya secara pribadi dia tidak menduga, jika Dinas Pendidikan pada masa kepemimpinan Gubsu Edy Rahmayadi menjadi Dinas yang menurut penilainnya jelek, dengan banyak permasalahan, seperti tata kelola dana BOS yang buruk, dugaan pungli dana BOP SMA/SMK, serta tamsil guru non sertifikasi yang belum dibayarkan selama dua tahun berturut-turut.
“Benar, saya tidak menyangka sedemikian buruknya Dinas Pendidikan ini. Dugaan pungli dana BOS, dugaan pungli dana BOP pada SMA/SMK, begitu juga soal pembiaran tidak dibayarkannya dana tamsil guru non sertifikasi selama dua tahun berturut-turut. Wah, sedih sekali, tamsil yang menjadi hak atas pengorbanan dan kerja para guru tersebut tidak menjadi prioritas Gubsu Edy Rahmayadi melalui Dinas Pendidikan, dibiarkan aja, sama sekali tidak pro Guru pemerintahan Edy ini,” kata Muhri Fauzi Hafiz.
Di tempat terpisah saat wartawan melakukan konfirmasi kepada kabid GTK, Salman, perihal tamsil guru non sertifikasi yang belum dibayar tersebut, sampai berita ini terbit belum juga dijawab.
Perihal tidak ada jawaban sama sekali dari dinas pendidikan, Muhri Fauzi Hafiz, menyarankan agar wartawan langsung saja hubungi kepala dinas pendidikan atau sekretaris dinas, atau langsung Gubsu Edy Rahmayadi.
“Saya dengar oknum Kabid yang bersangkutan itu sebenarnya paham atas permasalahan ini. Bahkan, saya dengar oknum Kabid itu diduga pernah dengan arogan menyebut soal tamsil guru non sertifikasi ini sebenarnya kayak sedekah, rasa kasihannya pemerintah, jadi ada atau tidak ada tak usah diributkan kali, begitu rumornya tentang cakap oknum kabid itu. Ya, kalau persisnya konfirmasi saja langsung kepadanya, jika tidak ada jawabannya tentu kita bingung juga, padahal bantah saja di era digitalisasi informasi ini kan sudah gampang, daripada publik yang baca berita ini bingung?”
Berdasarkan penelusuran wartawan media ini, menurut Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Pergubsu) nomor 50 tahun 2020 tentang penjabaran APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2021 pada pasal 11 ayat (4) poin (e), belanja tambahan penghasilan (Tamsil) guru PNSD sebesar Rp 3.090.000.000,-
Berdasarkan Pergubsu nomor 29 tahun 2021 tentang penjabaran APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2022 pasal 12, ayat (4), poin (d), belanja tambahan penghasilan (Tamsil) guru PNSD sebesar Rp 6.483.000.000,-
“Ya, kalau kita melihat Pergub tentang APBD Sumut, alokasinya ada, bahkan perihal tamsil ini, pada berita sebelumnya kan kawan-kawan sudah menjelaskan juga payung hukumnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 4 tahun 2022, menyebutkan bahwa guru ASN di daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik diberikan tambahan penghasilan (tamsil), sebesar Rp 250.000,- setiap bulannya. Dimana penyaluran tamsil tersebut disalurkan setiap 3 bulan dalam 1 tahun anggaran. Artinya dalam 1 tahun anggaran ada 4 kali pembayaran tamsil ini,” kata Muhri Fauzi Hafiz mengakhiri. (*)