Dugaan pelanggaran terkait proyek pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan senilai Rp 2,7 triliun oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) memasuki babak baru.
Pengurus DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumatera Utara mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyampaikan laporan tentang dugaan pelanggaran terkait proyek tersebut.
Hal ini mereka lakukan setelah sebelumnya, majelis hakim PTUN Medan menolak gugatan mereka yang menuntut agar proyek tersebut dinyatakan batal.
Wakil Ketua DPW PSI Sumatera Utara, Muhri Fauzi Haviz mengatakan mereka tetap dengan kesimpulan bahwa proyek tersebut menyalahi aturan. Karena itu jugalah, mereka membawa masalah ini ke KPK.
“Saya wakil ketua DPW PSI Sumatera Utara, konsultasi kepada KPK di Jakarta perihal proyek Rp 2,7 triliun pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi. Kami melihat ada dua hal yang harus dicermati atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pemprovsu untuk proyek itu,” katanya.
Dua hal tersebut kata Muhri yakni dimana pengadaan proyek tersebut tidak memenuhi kaidah tertib azas umum pemerintahan yang bersih. Kemudian yang kedua yakni pelanggaran dimana pendanaan proyek yang bersifat multiyears tersebut telah melanggar aturan.
“Pertama tidak tertib azas umum pemerintahan yang bersih, kedua meng-ijon APBD Sumut sampai 2024. KPK pasti akan menelaah laporan yang kami sampaikan,” pungkasnya.