Wakil Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumut Muhri Fauzi Hafiz meminta semua pihak untuk mengawasi terjadinya praktik sistem ‘ijon’ APBD terhadap tender proyek di Dinas BMBK (Bina Marga Bina Konstruksi) Sumut senilai Rp2,7 triliun, yang sudah diumumkan melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) di Sumut.
“Praktik ijon itu lazimnya dilakukan tengkulak pembeli hasil panen petani, dengan cara memberikan uang di muka. Kita menduga praktik ini juga terjadi terhadap tender proyek yang menggunakan istilah sistem tahun jamak di Dinas BMBK Sumut dengan tiga tahun pembayaran melalui APBD 2022, 2023 dan 2024,” ujar Muhri Fauzi Hafiz kepada jurnalis Koran SIB Firdaus Peranginangin, Senin (24/1/2022), di Medan.
Menurut dia, setelah adanya pengumuman di LPSE Sumut tahun 2022 terhadap tender proyek fisik yang berjudul “pembangunan jalan dan jembatan provinsi untuk kepentingan strategis daerah sebesar Rp2,7 triliun” ini, telah menimbulkan keresahan kelompok pengusaha lokal maupun penyedia barang dan jasa lokal.
“Kita prihatin, kenapa Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan pimpinan DPRD Sumut menyetujui lelang proyek Dinas BMBK sebesar Rp 2,7 triliun menggunakan dana APBD tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024, yang diumumkan LPSE Sumut tersebut, karena diduga sarat dengan kepentingan dan kentalnya praktek ijon,” ujarnya.
Menurut Muhri, adanya dugaan praktik ‘ijon APBD’ terhadap proyek fisik infrastruktur jalan dan jembatan tersebut, dikarenakan belum disahkan APBD 2023 dan 2024, tapi sudah ada kavling-kavling anggaran yang diduga ditangani pengusaha ‘kesayangan’ oknum tertentu yang mau mendahulukan pembayarannya.
Adapun kavling anggaran tersebut, tambah Muhri, di APBD 2022 sudah dialokasikan sebesar Rp500 miliar, di APBD tahun 2023 sebesar Rp1,5 triliun dan pada APBD tahun 2024 sebesar Rp700 miliar dengan total keseluruhan sebesar Rp2,7 triliun.
Berkaitan dengan itu, Muhri Fauzi berharap kepada anggota legislatif untuk mencegah terjadinya praktik ‘ijon APBD’ dimaksud. Begitu juga seluruh kelompok pengusaha lokal yang ada di asosiasi, harus kompak menuntut Gubernur Sumut melakukan pembatalan tender proyek fisik tersebut.
“Di sini kita berharap kepada anggota dan pimpinan dewan bersikap tegas membatalkan adanya permainan “praktek ijon” APBD, karena APBD tahun anggaran 2023 dan 2024 belum dibahas, tidak boleh disepakati oleh pimpinan dewan dan Gubernur Sumut,” tegasnya
Muhri juga menilai, praktik ‘ijon APBD’ ini bisa menumbuhkan kartel terselubung yang membuat kesempatan pengusaha lokal semakin kecil untuk berkompetisi, dalam kontribusi pada proyek pembangunan di Dinas BMBK Sumut, sehingga Gubernur Sumut perlu memerintahkan Dinas BMBK Sumut untuk membatalkannya.