BANGFAUZI.COM – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau biasa disebut APBD merupakan kumpulan dari program kerja pemerintah daerah baik Provinsi/Kabupaten dan Kota. Pengertian APBD menurut Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, menyebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Karena, amanat Undang-undang yang merupakan pilar kita untuk menjaga keutuhan bernegara bahwa APBD ditetapkan dengan Perda, sehingga tidak bisa dikatakan bahwa APBD hanya punya kepala daerah dan jajarannya saja. Sebab, masih dalam Undang-undang yang sama, bahwa Perda itu dengan judul apa saja harus dibahas dan disahkan bersama-sama dengan DPRD.
APBD bukan “bancakan,” kepala daerah dan DPRD, karena selain harus disahkan sesuai tahapan yang sudah ditentukan, peraturan-peraturan yang mengikat proses perencanaan, pembahasan dan evaluasi APBD juga sangat banyak, bahkan setiap akhir tahun anggaran APBD selalu akan dievaluasi dan diperiksa oleh lembaga tinggi negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Artinya, negara kita sangat memahami bahwa APBD merupakan satu hal yang penting bagi kehidupan rakyatnya di daerah.
Sehingga, menurut pendapat Saya, APBD merupakan indikator keberpihakan pemerintah daerah kepada rakyat. Maka itu, istilah-istilah anggaran untuk rakyat dan APBD pro rakyat, selalu kita dengar. Sehingga, Rakyat di daerah boleh menuntut pemerintah daerah jika APBD tidak memperhatikan kepentingan Rakyat.
Untuk wilayah yang luas seperti provinsi, kepentingan Rakyat yang bisa ditampung di APBD bisa melalui beberapa proses. Pertama, melalui kepala daerah kabupaten/kota. Kedua, melalui para anggota DPRD asal daerah pemilihannya.
Ketiga, menyampaikan langsung kepada Gubernur. Ketiga proses di atas bisa dilakukan rakyat tanpa melalui “calo,” apalagi melalui oknum pengusaha yang cenderung lebih mengutamakan kepentingan bisnis yang dimilikinya.
